PT KAI Wajibkan Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Menggunakan NIK atau Paspor mulai 26 Oktober 2021

- 21 Oktober 2021, 14:55 WIB
PT KAI mengimbau bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh diwajibkan menggunakan NIK atau paspor
PT KAI mengimbau bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh diwajibkan menggunakan NIK atau paspor /Humas Daop 2 Bandung/

“Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021,” katanya.

Baca Juga: Pertemukan Aurel Hermansyah dan Raul Lemos, Atta Halilintar: Kalau Mau Ungkit-ungkitan Masalah Mah...

“Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access,” sambung Joni.

“Para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik,” terang dia.

Sebelumnya, Kata Joni, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Sebut Gagal Mendidik, Mahfud MD: 86 Persen Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api,” jelas Joni.

Joni berharap, penerapan penumpang wajib mengenakan NIK untuk bepergian jarak jauh itu akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: BUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah