PT KAI Wajibkan Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Menggunakan NIK atau Paspor mulai 26 Oktober 2021

- 21 Oktober 2021, 14:55 WIB
PT KAI mengimbau bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh diwajibkan menggunakan NIK atau paspor
PT KAI mengimbau bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh diwajibkan menggunakan NIK atau paspor /Humas Daop 2 Bandung/

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemberlakuan mengenakan NIK di PT KAI ini dimulai pada 26 Oktober 2021 untuk penumpang dewasa maupun anak-anak. Sementara, bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, calon pelanggan kereta api wajib mengenakan NIK tersebut bertujuan untuk untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Baca Juga: Lubang Pembuangan Besar Muncul di India Utara, Telan Bangunan dan 12 Orang

“Ini sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam laman BUMN.

Menurut Joni, aturan penggunaan NIK dan paspor tersebut berguna untuk validasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Memegang Ponsel Mengungkap Hal Unik dari Karakter Anda, Salah Satunya Intuitif

Maka, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Joni menuturkan, meski sudah terdaftar pada program Membership KAI Access dan memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK. Dia meminta pelanggan segera melakukan update data akunnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: BUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x