1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.
Baca Juga: Yakinkan Dirinya Mendengar Ucapan Kakek Suhud Meminta Uang, Baim Wong: Itu Sangat Jelas!
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Terakhir, apabila tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***