PR TASIKMALAYA - Para karyawan bisa mengecek di kemnaker.go.id untuk memastikan dirinya terdaptar atau tidak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini para karyawan harus tahu lima syarat terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Di tengah pandemi Covid-19 ini Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan atau subsidi upah bagi para karyawan.
Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Babi Besok, 5 Agustus 2021: Hati-hati Badai Keuangan
Tercatat ada 8,73 juta karyawan yang diproyeksikan akan mendapatkan BLT BPJS ini.
Pada saat ini Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan sudah menerima data sebanyak 1 juta calon penerima yang sedang di cek kesesuaiannya.
"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari publikasi data," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemnaker pada Rabu 4 Agustus 2021.
Adapun jika penasaran bisa melakukan cek melalui situs yang telah disediakan oleh Kemnaker.