PR TASIKMALAYA - Untuk menekan angka PHK, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakeraan kembali memberikan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan bagi pekerta atau buruh yang terdampak akibat Covid-19.
Calon penerima BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan uang tunai sebanyak Rp1 juta.
Baca Juga: Sambil Berurai Air Mata, Manager Ungkap Permintaan Terakhir Ibunda Amanda Manopo: Aku Udah Feeling..
Dimana Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan calon penerima sebanyak 8 juta orang.
Sehingga, mereka telah menyediakan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
Berikut PikiranRakyat-Cirebon.com informasikan 6 syarat yang akan menerima BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.
Baca Juga: Bahas Dampak Covid-19, Sandra Dewi: Sebelum Pandemi, Kita Pasti ke Mall Jam 10 Pagi
1. Warga Negara Indonesia (WNI)