Syarat Dapatkan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Khusus Pegawai dengan Gaji Berikut

- 26 Juli 2021, 16:05 WIB
Syarat mendapatkan BLT Subsidi Upah Ketenagakerjaan.
Syarat mendapatkan BLT Subsidi Upah Ketenagakerjaan. /Dok. Bank Indonesia

PR TASIKMALAYA - Untuk menekan angka PHK, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakeraan kembali memberikan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan.

BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan bagi pekerta atau buruh yang terdampak akibat Covid-19.

Calon penerima BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan uang tunai sebanyak Rp1 juta.

Baca Juga: Sambil Berurai Air Mata, Manager Ungkap Permintaan Terakhir Ibunda Amanda Manopo: Aku Udah Feeling..

Dimana Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan calon penerima sebanyak 8 juta orang.

Sehingga, mereka telah menyediakan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Berikut PikiranRakyat-Cirebon.com informasikan 6 syarat yang akan menerima BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.

Baca Juga: Bahas Dampak Covid-19, Sandra Dewi: Sebelum Pandemi, Kita Pasti ke Mall Jam 10 Pagi

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x