"Karenanya, MUI menetapkan produknya halal dan suci," tambahnya.
Hal ini telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China.
Baca Juga: Baru Terungkap! Sule Pernah Mendiamkan Rizky Febian Selama 2 Tahun karena Hal Ini
Asrorun Niam Sholeh menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan dari aspek teknis dan syar'i.
Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa vaksin dari Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical itu tidak mengandung bahan yang bersifat haram atau najis.
Walau pun telah ditetapkan halal, Asrorun Niam Sholeh menekankan agar penggunaannya disesuaikan dengan keyakinan agama masing-masing.
Selain itu juga disesuaikan dengan keputusan ahli atau lembaga berkompeten untuk pertimbangan keamanannya.
“Tetapi tidak serta merta dapat digunakan," ungkap Asrorun Niam Sholeh.
"Maka, kemudian kebolehannya sangat terkait dengan jaminan keamanan menurut ahli atau lembaga yang kredibel,” tambahnya.