Oleh karenanya, Jokowi perlu diberi kesempatan untuk bisa bekerja maksimal dengan tambahan masa jabatan.
Banyaknya partai pendukung pemerintah Jokowi membuat syarat dukungan anggota parlemen untuk memperpanjang masa jabatan Presiden/Wapres melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945 bukan perkara sulit.
Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Kena Nyinyir Netizen hingga Dibanding-bandingkan, Kenapa?
Namun Joman kini meralat ulusan tersebut. Joman kini menyatakan memahami sikap presiden yang tidak mau menjabat 3 periode.
Sebagaimana diketahui masyarakat, ada beragam wacana yang muncul terkait perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden.
Pertama, merubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode, dengan opsi ini mantan presiden yang sudah 2 kali menjabat diperbolehkan maju kembali melalui Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) berikutnya.
Baca Juga: Jelang Pertemuan OPEC+, Harga Minyak Terpeleset
Kedua, adalah sebagaimana yang diwacanakan oleh Joman yaitu masa jabatan presiden diperpanjang 3 tahun, ini berarti Jokowi bisa menjabat menjadi presiden hingga 2027.
Wacana terakhir adalah presiden dipilih langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).***