Segera Cair, Berikut Ini Syarat Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan CPNS

- 3 Oktober 2021, 05:37 WIB
Berikut ini syarat penerima insentif Guru Madrasah bukan CPNS.
Berikut ini syarat penerima insentif Guru Madrasah bukan CPNS. /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tentang proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir.

Kabar tersebut sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemenag, bahwa insentif itu secara bertahap akan segera cair.

Disampaikan Menag bahwa insentif akan diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA).

Baca Juga: Sebagai Penerus Bangsa, Jangan Sampai Tak Peduli dengan Batik yang Menjadi Warisan Budaya Leluhur

Lebih lanjut juga guru bukan PNS pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," kata Menag.

Yaqut mengharapkan dengan adanya insentif ini bertujuan untuk memotivasi guru bukan PNS untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga: Terawang Kondisi Kejiwaan Lesti Kejora Saat Ini, Jeng Nimas: Serba Salah Dikarenakan Ada Rahasia...

Oleh karena itu, diharapkan agar terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA serta di Madrasah.

M Ali Ramdhani Dirjen Pendidikan Islam menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria.

Dia menjelaskan sebelumnya bahwa anggaran insentif guru ada di daerah.

Baca Juga: Arya Saloka Ungkap Kedekatannya dengan Amanda Manopo dan Foto Mesra: Kita Nanggapinnya Biasa-biasa Aja...

Lebih lanjut, untuk tahn 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, yakni melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," jelasnya.

Berikut ini sejumlah kriteria atau syarat penerima insentif, menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain.

Baca Juga: Jeng Nimas Ramal Kondisi Kejiwaan Lesti Kejora usai Ramai Dihujat soal Kehamilannya: Ada Ketakutan

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA.

Perlu diketahui, SIMPATIKA atau Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

Baca Juga: Rilis di Bulan Oktober, 5 Drakor Terbaru Ini Memiliki Tokoh Utama Wanita!

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

4. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Terlihat Bberikut Ini Bisa Mengungkap Sifat Terbaik dalam Diri Anda

Yaitu guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,

Serta Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

5. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Baca Juga: Dicibir Gegara Aktingnya dengan Amanda Manopo, Arya Saloka Beri Jawaban Menohok hingga Singgung Soal Keluarga

6. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

8. Belum usia pensiun (60 tahun).

Baca Juga: Sedih Kerap diterpa Isu Miring Sejak Hamil, Lesti Kejora Curhat di Media Sosial

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

9. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Terlihat Bberikut Ini Bisa Mengungkap Sifat Terbaik dalam Diri Anda

11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa prioritas insentif ini adalah untuk guru yang masa pengabdiannya lebih lama, dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," jelas Zein.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah