Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Diduga Suap Terkait Korupsi Kabupaten Lampung

- 25 September 2021, 07:47 WIB
Potret Azis Syamsuddin keluar dari ruangan.
Potret Azis Syamsuddin keluar dari ruangan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Firli Bahuri menerangkan bahwa Azis Syamsuddin diamankan di rumahnya di Jakarta Selatan, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin sempat dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 24 September 2021.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kata yang Dilihat Pertama Kali Ungkap Kepribadian Bawah Sadar Anda

Namun, tersangka meminta agar pemeriksaan ditunda hingga 4 Oktober 2021 dengan alasan bahwa ia tengah melakukan isolasi mandiri.

Hal tersebut dilakukan karena ia mengaku telah berinteraksi dengan pasien positif Covid-19.

Akhirnya, KPK menjalankan tes swab antigen kepada Azis Syamsuddin dengan hasil negatif.

Baca Juga: Kesal Istrinya Terima Vaksin Covid-19 Tanpa Sepengetahuannya, Suami Ini Nekat Pukuli Seorang Perawat

"Hasil swab test antigen non reaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," terang Firli Bahuri.

Dilaporkan bahwa Azis Syamsuddin telah diputuskan menjadi tersangka oleh KPK pada awal September 2021.

KPK mengatakan bahwa nama Azis Syamsuddin telah berada dalam dakwaan atas dugaan suap terhadap Robin Pattuju.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah