Penyaluran tersebut tentu akan disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman kerja pegawai KPK yang bersangkutan.
Hal ini terutama mengingat banyaknya lembaga pemerintahan lain yang memerlukan pegawai dengan kapabilitas yang dimiliki pegawai KPK.
"Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," kata Cahya H Harefa.
Ia mengatakan bahwa sebenarnya penyaluran kerja pegawai KPK telah direncanakan dalam program KPK sejak lama.
Rencana penyaluran ini dibuat dengan tujuan agar agen-agen anti korupsi juga dimiliki instansi dan lembaga pemerintahan lain.
Cahya H Harefa menyebut, untuk bisa bekerja di instansi lain pun diharuskan mengikuti mekanisme rekrutmen yang telah ditetapkan instansi tersebut.
Sekjen KPK berharap agar niat baik KPK untuk membantu dalam penyaluran pegawainya dapat dimaknai secara positif.
"Penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru," tuturnya.