Ia menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan selama 2 periode adalah hasil perjuangan maksimal dalam reformasi.
Hal ini karena sebelumnya, pada saat rezim orde baru, presiden dapat dipilih berulang kali.
"Kita saat reformasi berjuang maksimal untuk membatasi masa jabatan Presiden," terangnya.
"Karena di rezim orde baru (presiden) dapat dipilih sampai enam kali," sambungnya.
Pemilihan presiden hingga berkali-kali itu dilakukan berdasarkan interpretasi Pasal 7 UUD 1945 yang bermacam-macam hingga harus dihentikan.
Baca Juga: Arya Saloka Bongkar Rahasia Sosok Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta: Diem-diem Aja Ya
"Kami akan melakukan amandemen terbatas khususnya di Pasal 3 dan 23, itu saja," tegasnya.
Djarot Saiful Hidayat menerangkan, amandemen terbatas itu dilakukan untuk menambah kewenangan bagi MPR RI dalam merombak dan merumuskan PPHN.
Ia juga menambahkan bahwa Badan Pengkajian MPR telah mengkaji dan menyerahkan hasilnya kepada Pimpinan MPR.