Tegaskan Tak Pernah Kaji Soal Penambahan Masa Jabatan Presiden, MPR: 2 Periode Hasil Perjuangan Reformasi

- 14 September 2021, 13:17 WIB
MPR menjelaskan bahwa mereka tidak pernah sekali pun mengkaji soal penambahan masa jabatan Presiden, dan 2 periode adalah hasil reformasi.
MPR menjelaskan bahwa mereka tidak pernah sekali pun mengkaji soal penambahan masa jabatan Presiden, dan 2 periode adalah hasil reformasi. /Antara Foto/Saptono/

Ia menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan selama 2 periode adalah hasil perjuangan maksimal dalam reformasi.

Hal ini karena sebelumnya, pada saat rezim orde baru, presiden dapat dipilih berulang kali.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Netizen Soroti Sendal Lesti hingga Natasha Wilona Beberkan Alasan Putus dari Verrel Bramasta

"Kita saat reformasi berjuang maksimal untuk membatasi masa jabatan Presiden," terangnya.

"Karena di rezim orde baru (presiden) dapat dipilih sampai enam kali," sambungnya.

Pemilihan presiden hingga berkali-kali itu dilakukan berdasarkan interpretasi Pasal 7 UUD 1945 yang bermacam-macam hingga harus dihentikan.

Baca Juga: Arya Saloka Bongkar Rahasia Sosok Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta: Diem-diem Aja Ya

"Kami akan melakukan amandemen terbatas khususnya di Pasal 3 dan 23, itu saja," tegasnya.

Djarot Saiful Hidayat menerangkan, amandemen terbatas itu dilakukan untuk menambah kewenangan bagi MPR RI dalam merombak dan merumuskan PPHN.

Ia juga menambahkan bahwa Badan Pengkajian MPR telah mengkaji dan menyerahkan hasilnya kepada Pimpinan MPR.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah