"Ini adalah rekomendasi Badan Pengkajian MPR tahun 2020 yang menyangkut tentang Haluan Negara," katanya.
Setelah diserahkan kepada Pimpinan MPR, rekomendasi tersebut disetujui oleh anggota Badan Pengkajian dan ditandatangani oleh semua pimpinan.
"Ini agar tidak ada dusta diantara kita dalam prosesnya," ujarnya.
Baca Juga: Selasa Jadi Hari Keberuntungan 3 Zodiak Berikut pada Minggu Ini, Apakah Anda Termasuk Salah Satunya?
Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, dalam rekomendasi itu dikatakan bahwa bentuk hukum terbaik untuk PPHN ialah Ketetapan MPR.
Rekomendasi itu nantinya akan disampaikan kepada Pimpinan dan fraksi-fraksi MPR untuk keputusan lebih lanjut.***