Akibatnya, Dewas KPK pun memberikan sanksi berupa potongan gaji sebesar 40 persen atau sekitar Rp1,8 Juta per bulan selama satu tahun.***
Akibatnya, Dewas KPK pun memberikan sanksi berupa potongan gaji sebesar 40 persen atau sekitar Rp1,8 Juta per bulan selama satu tahun.***
Editor: Linda Agnesia
Sumber: Twitter @febridiansyah