Puan Maharani mengatakan pemahaman masyarakat yang benar terkait prokes dan sertifikat vaksin ini penting agar tidak memicu kembalinya gelombang penularan Covid-19.
“Betul bahwa vaksin terbukti efektif menurunkan angka kasus berat dan kematian akibat Covid-19. Tapi bukan berarti yang sudah divaksin terbebas dari infeksi sama sekali,” bebernya.
Baca Juga: Setelah 13 Tahun ‘Dipenjara’, Britney Spears Akhirnya Resmi Bebas
Melihat beberapa riset, Puan Maharani mengingatkan, seseorang yang telah divaksin tanpa melakukan protokol kesehatan tetap dapat terpapar Covid-19.
“Jadi masyarakat yang punya sertifikat vaksin jangan menganggap bisa bebas beraktivitas ke mana saja dan mengabaikan prokes,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan rencana baru aturan dan syarat bagi masyarakat agar bisa masuk mal di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Nora Alexandra: Semoga Dia Benar-benar Bisa...
Pemerintah menjelaskan syarat masyarakat bisa masuk mal di masa pandemi ini dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.***