Aturan tersebut diantaranya; kapasitas maksimal pengungjung Grand Indonesia selama periode PPKM Level 4 maksimal 25 persen yang berlaku tidak hanya di mall.
Namun, untuk semua tenant kecuali tenant food and beverage yang tetap melayani take away dan delivery.
Selain itu, terdapat aturan baru yang diberlakukan manajemen Grand Indonesia. Aturan tersebut diantaranya; setiap pengunjung wajib melakukan scan QR Code dari aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari Mall Grand Indonesia.
Baca Juga: Covid-19 Belum Reda, WHO Sudah Peringatkan Dunia Soal Kasus Virus Marburg yang Tak Kalah Mematikan
Setiap orang yang akan masuk Grand Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi minimal tahap pertama dibuktikan dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
Jika pengunjung tak memiliki kartu atau sertifikat vaksin, maka pengunjung wajib menujukkan bukti tes PCR Swab hasil negatif yang berlaku maksimal 2 x 24 jam, beserta KTP.
Bukti tes PCR Swab pun wajib dilengkapi dengan QR Code yang dapat diverifikasi secara digital.
Disamping itu, pengunjung wajib dicek suhu tubuh, wajib menggunakan masker, dan dilarang keras membawa anak dibawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun.
2. Mall Taman Anggrek