PR TASIKMALAYA − Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah dan disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah dua kali mengalami perpanjangan.
Perpanjangan yang terakhir kalinya disampaikan oleh Jokowi yakni pada 2 Agustus 2021 lalu yang menyatakan bahwa PPKM Level 4 mengalami perpanjangan sampai 9 Agustus 2021.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden yang pada 2 Agustus 2021, presiden Jokowi menyampaikan alasan diberlakukannya proses perpanjangan untuk masa PPKM Level 4 di Indonesia.
Menurut Jokowi, pemerintah mengambil langkah terbaik dengan memperpanjang PPKM Level 4 saat itu. Pasalnya, pemerintah merasa melakukan perpanjangan PPKM Level 4 dirasa diperlukan oleh pemerintah.
Hal tersebut Jokowi jelaskan bahwa suatu proses penerapan kebijakan tidak akan bisa dilaksanakan secara terus menerus dalam jangka waktu yang terlalu lama.
Dengan kata lain, kebijakan harus dinamis dan tidak dilangsungkan dalam jangka waktu yang terlalu lama.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat. Sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat. Baik untuk kesehatan mau pun untuk perekonomian,” kata Jokowi.