BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair untuk Para Karyawan, Simak Syarat Terbaru Penerima BSU Subsidi Gaji

- 4 Agustus 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi. BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan Agustus 2021.
Ilustrasi. BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan Agustus 2021. /Pixabay

Adapun Syarat penerima bantuan Subsidi Gaji/Upah.

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: Komentar Menohok Ayah Rozak kepada Haters Ayu Ting Ting, Minta KBRI Singapura Jemput Pulang Kartika Damayanti

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 Juta.

Pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/Kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Usai Wajah Putri Anne Disamakan dengan Nenek-nenek, Netizen Kini Desak Cek Hape Arya Saloka, Kenapa?

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4,789.312 maka dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, proferti perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x