Adapun Syarat penerima bantuan Subsidi Gaji/Upah.
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 Juta.
Pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/Kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Usai Wajah Putri Anne Disamakan dengan Nenek-nenek, Netizen Kini Desak Cek Hape Arya Saloka, Kenapa?
Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4,789.312 maka dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, proferti perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).