Baca Juga: Anji Tersandung Kasus Narkoba, Fiersa Besari: Lekas Pulih Sobat!
Tito mengungkapkan bahwa terdapat aturan baru mengenai penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment).
Aturan tersebut nantinya akan mendorong pelaksanaan 3T yang dievaluasi secara mingguan.
Dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan tiap daerah bisa mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Dapat Pesan dari Glenca Chysara Pemain Sinetron Ikatan Cinta, Fiersa Besari: Elsa Tobat Ya?
Tidak hanya di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Level 3 dan 4 ini juga berlaku di luar dua pulau tersebut.
Daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau (Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan).
Kemudian Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung (Kota Metro), dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Tergelitik Pernyataan Fiersa Besari, Teddy Gusnaidi: Membantah Pernyataan Anda Sendiri
Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau (Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang), Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.***