Gara-gara Kasus Penganiayaan, Oknum Satpol PP Gowa Ini Terancam 5 Tahun Penjara

- 20 Juli 2021, 14:22 WIB
Oknum Satpol PP, Mardani Hamdan resmi ditahan Polres Gowa.
Oknum Satpol PP, Mardani Hamdan resmi ditahan Polres Gowa. /Instagram.com/@polresgowa_sulsel

PR TASIKMALAYA - Oknum Satpol PP yang diketahui bernama Mardani Hamdan kini resmi ditahan Polres Gowa.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Mardani Hamdan itu terjadi saat dirinya melakukan operasi penertiban oleh Satpol PP Gowa.

Operasi penertiban Satpol PP itu dilakukan Mardani Hamdan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berada di wilayah Gowa.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Oknum Satpol PP Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Atas perbuatannya itu, Mardani Hamdan yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa kini dicopot jabatannya oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Mardani Hamdan kemudian dilaporkan oleh kedua korban yang merupakan pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, Mardani Hamdan menjalani pemeriksaan intensif oleh Pemerintah Kabupaten Gowa terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Resmi Copot Oknum Satpol PP yang Lakukan Penganiayaan

Kini, Mardani Hamdan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Polres Gowa dan resmi ditahan.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: YouTube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x