PR TASIKMALAYA - Oknum Satpol PP yang diketahui bernama Mardani Hamdan kini resmi ditahan Polres Gowa.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Mardani Hamdan itu terjadi saat dirinya melakukan operasi penertiban oleh Satpol PP Gowa.
Operasi penertiban Satpol PP itu dilakukan Mardani Hamdan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berada di wilayah Gowa.
Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Oknum Satpol PP Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Atas perbuatannya itu, Mardani Hamdan yang menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa kini dicopot jabatannya oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Mardani Hamdan kemudian dilaporkan oleh kedua korban yang merupakan pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, Mardani Hamdan menjalani pemeriksaan intensif oleh Pemerintah Kabupaten Gowa terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Resmi Copot Oknum Satpol PP yang Lakukan Penganiayaan
Kini, Mardani Hamdan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Polres Gowa dan resmi ditahan.