Sempat Viral di Medsos, Oknum Satpol PP Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

- 17 Juli 2021, 20:00 WIB
Kapolres Gowa, Tri Goffarudin Pulungan menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kapolres Gowa, Tri Goffarudin Pulungan menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka kasus penganiayaan. /Instagram.com/@polresgowa_sulsel

PR TASIKMALAYA - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdan yang sempat viral melakukan penganiayaan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa.

Penetapan status tersangka oknum Satpol PP tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 16 Juli 2021.

Sebelumnya diketahui, kasus penganiayaan oknum Satpol PP Gowa ini sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Baca Juga: Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Angkat Bicara Soal Penganiayaan Oknum Satpol PP: Saya Tindak Tegas!

Tri Goffarudin Pulungan menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi.

"Sampai saat ini, kami telah melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi dan meningkatkan statusnya ke penyidikan," kata Tri Goffarudin Pulungan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @polresgowa_sulsel pada 16 Juli 2021.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 7 orang saksi dan salah satunya adalah terduga pelaku.

Baca Juga: Atta Halilintar Soroti Oknum Satpol PP yang Tega Pukul Wanita Hamil Saat Razia PPKM, Kristina: Tak Punya Hati

Terduga pelaku diketahui menyerahkan diri kepada penyidik pada Kamis, 15 Juli 2021 pukul 16.00 WITA.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Instagram @polresgowa_sulsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x