PR TASIKMALAYA - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdan yang sempat viral melakukan penganiayaan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa.
Penetapan status tersangka oknum Satpol PP tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 16 Juli 2021.
Sebelumnya diketahui, kasus penganiayaan oknum Satpol PP Gowa ini sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Tri Goffarudin Pulungan menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi.
"Sampai saat ini, kami telah melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi dan meningkatkan statusnya ke penyidikan," kata Tri Goffarudin Pulungan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @polresgowa_sulsel pada 16 Juli 2021.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 7 orang saksi dan salah satunya adalah terduga pelaku.
Terduga pelaku diketahui menyerahkan diri kepada penyidik pada Kamis, 15 Juli 2021 pukul 16.00 WITA.