Penahanan Mardani Hamdan dilakukan Polres Gowa setelah polisi sudah selesai memeriksa pasangan suami-istri pemilik kafe, Nur Halim dan Riyana.
Sebelumnya diketahui, Riyana yang tengah hamil besar itu dibawa ke rumah sakit akibat penganiayaan tersebut.
Setelah kondisinya membaik, pihak kepolisian mendatangi rumah sakit tempat Riyana dirawat untuk dimintai keterangan.
"Untuk perkembangan perkaranya nanti kita lihat ke depan. Yang jelas sekarang tersangka sudah ditahan di Polres," kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Indosiar pada 20 Juli 2021.
Sementara itu, Bupati Adnan Purichta Ichsan menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Mardani Hamdan adalah sanksi berat.
"Saya berharap dengan diberikannya sangsi berat, pencopotan itu termasuk sangsi berat lalu dia sudah tersangka dan dilakukan penahanan," kata Adnan.
Tidak hanya Mardani Hamdan yang diberi sanksi berat. Adnan juga memberikan sanksi ringan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
Hal ini disebabkan karena Satpol PP masih berada di bawah tanggung jawab Sekda Gowa.