Gara-gara Kasus Penganiayaan, Oknum Satpol PP Gowa Ini Terancam 5 Tahun Penjara

- 20 Juli 2021, 14:22 WIB
Oknum Satpol PP, Mardani Hamdan resmi ditahan Polres Gowa.
Oknum Satpol PP, Mardani Hamdan resmi ditahan Polres Gowa. /Instagram.com/@polresgowa_sulsel

Baca Juga: Pasha Ungu Murka Atas Ulah Satpol PP: Pengamen Harusnya Dibina, Bukan Dibinasakan

Dia juga berharap perkara tersebut tidak dibahas berlarut-larut.

"Kita berharap semua stop perkara itu, tidak boleh berlarut-larut, tidak boleh berlarut membahasnya biar kita bisa memikirkan yang lebih baik ke depannya," lanjut Adnan.

Atas perbuatannya itu, Mardani Hamdan terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan hukuman penjara selama 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: YouTube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x