Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Resmi Copot Oknum Satpol PP yang Lakukan Penganiayaan

- 17 Juli 2021, 18:45 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan copot jabatan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan akibat aksi penganiayaan yang dilakukannya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan copot jabatan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan akibat aksi penganiayaan yang dilakukannya. /Instagram.com/@adnanpurichtanichsan

PR TASIKMALAYA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan akhirnya resmi mencopot jabatan Satpol PP yang melakukan aksi penganiayaan.

Adnan Purichta Ichsan menyampaikan bahwa pencopotan oknum Satpol PP Gowa itu berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat.

Surat hasil penyelidikan Inspektorat terhadap oknum Satpol PP itu diunggah Adnan Purichta Ichsan pada Instagram pribadinya.

Baca Juga: Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Angkat Bicara Soal Penganiayaan Oknum Satpol PP: Saya Tindak Tegas!

"Saya copot! Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan kepada saya," tulis Adnan Purichta Ichsan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @adnanpurichtaichsan pada 17 Juli 2021.

Pihaknya mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP tersebut dilakukan secara maraton.

Dari pemeriksaan tersebut, terbukti Sekretaris Satpol PP yang bernama Mardani Hamdan itu melakukan pelanggaran kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Atta Halilintar Soroti Oknum Satpol PP yang Tega Pukul Wanita Hamil Saat Razia PPKM, Kristina: Tak Punya Hati

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tutur Adnan.

Adnan mengungkapkan bahwa banyak pihak yang bertanya mengapa dirinya tidak langsung saja mencopot oknum Satpol PP tersebut.

"Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," terang Adnan.

Baca Juga: Pasha Ungu Murka Atas Ulah Satpol PP: Pengamen Harusnya Dibina, Bukan Dibinasakan

Dalam kasus tersebut, Mardani Hamdan juga berhak untuk melakukan pembelaan atas apa yang dilakukannya.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," tulis Adnan.

Jika proses hukum di kepolisian sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap, pihaknya akan memberikan sanksi hukum selanjutnya bagi Mardani Hamdan.

Baca Juga: Satpol PP Hancurkan Ukulele Pengamen, Tretan Muslim: Bukan Arogansi, Lagi Menghayal Jadi Kurt Cobain Konser

Pernyataan resmi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP.
Pernyataan resmi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP. Tangkapan layar Instagram.com/@adnanpurichtaichsan

Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS makan Pemkab Gowa akan meninjau status kepegawaiannya.

Tidak hanya itu, Adnan juga telah menegur Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Peserta Demo Tolak PPKM Darurat di Pasuruan Positif Covid-19, Teddy Gusnaidi: Kebodohan yang Sempurna

"PJ Sekda Gowa juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa," terang Adnan.

Adnan berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini dan menjadi perhatian untuk setiap pihak menjalankan tugasnya sebaik mungkin.

"Keputusan ini sebagai peringatan bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya, terima kasih," tutup Adnan.

Baca Juga: Tak Setuju Penangkapan Penjual Kopi yang Langgar PPKM, dr. Tirta: Memenjarakan Pelanggar Itu Tidak Solutif

Sebagaimana diketahui sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan aksi penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa pada Rabu, 14 Juli 2021.

Awal mulanya, sebuah kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng itu didatangi petugas karena menyalakan musik cukup keras saat PPKM Mikro di Kabupaten Gowa.

Setelah itu, petugas menanyakan sang pemilik kafe, Nurhalim.

Baca Juga: Kritik Keras Sanksi Bui Bagi Pelanggar PPKM, dr. Tirta: Bukankah Penjara Bukanlah Solusi Satu-satunya?

Nurhalim kemudian terlibat adu mulut yang berujung dengan penganiayaan.

Tidak hanya menganiaya Nurhalim, petugas tersebut kemudian menampar istrinya yang tengah hamil besar.

Kejadian itu kemudian sempat viral dan kedua korban telah melaporkan petugas Satpol PP tersebut ke Polres Gowa.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Instagram @adnanpurichtaichsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah