PR TASIKMALAYA - dr. Tirta mengkritik sanksi hukum pidana bagi orang yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Salah satu kritik dr. Tirta terhadap pemerintah yang telah memberikan sanksi hukuman penjara bagi Asep, penjual kopi yang dipenjara gara-gara melanggar PPKM Darurat.
Menurut dr. Tirta, sanksi hukuman penjara bagi pelanggar PPKM Darurat dinilai tidak solutif.
Baca Juga: Ridwan Kamil Beri 9 Langkah Penegakan Hukum Pelanggar PPKM Darurat
Lebih baik, menurutnya, pelanggar PPKM Darurat diberikan arahan. Bukan didenda apalagi dipenjara.
“Orang yang melanggar PPKM ada baiknya dikasi arahan saja, itu cukup,” tulis dr. Tirta dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram pribadinya @dr.tirta yang diunggahnya pada Sabtu, 17 Juli 2021.
“Toh kesalahannya sangat ringan buka usaha, ya kita edukasi prokes tapi enggak begini juga,” keluh dia.
dr. Tirta meyakini, Asep, penjual kopi di Tasikmalaya dan masyarakat lainnya sebenarnya paham soal protokol kesehatan dan PPKM Darurat (aturan-aturannya).
Namun, masyarakat salah satu contohnya Asep, penjual kopi perlu uang untuk makan.