Adnan mengungkapkan bahwa banyak pihak yang bertanya mengapa dirinya tidak langsung saja mencopot oknum Satpol PP tersebut.
"Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," terang Adnan.
Baca Juga: Pasha Ungu Murka Atas Ulah Satpol PP: Pengamen Harusnya Dibina, Bukan Dibinasakan
Dalam kasus tersebut, Mardani Hamdan juga berhak untuk melakukan pembelaan atas apa yang dilakukannya.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," tulis Adnan.
Jika proses hukum di kepolisian sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap, pihaknya akan memberikan sanksi hukum selanjutnya bagi Mardani Hamdan.
Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS makan Pemkab Gowa akan meninjau status kepegawaiannya.
Tidak hanya itu, Adnan juga telah menegur Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.