"PJ Sekda Gowa juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa," terang Adnan.
Adnan berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini dan menjadi perhatian untuk setiap pihak menjalankan tugasnya sebaik mungkin.
"Keputusan ini sebagai peringatan bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya, terima kasih," tutup Adnan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan aksi penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa pada Rabu, 14 Juli 2021.
Awal mulanya, sebuah kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng itu didatangi petugas karena menyalakan musik cukup keras saat PPKM Mikro di Kabupaten Gowa.
Setelah itu, petugas menanyakan sang pemilik kafe, Nurhalim.
Nurhalim kemudian terlibat adu mulut yang berujung dengan penganiayaan.