Penumpang Trans Jakarta dan Ojol Wajib Miliki STRP, Ini Syarat dan Cara Pembuatannya Secara Online

- 13 Juli 2021, 20:40 WIB
Ini dia syarat dan cara membuat STRP secara online.
Ini dia syarat dan cara membuat STRP secara online. /tangkapan layar/twitter

PR TASIKMALAYA - Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP menjadi hal yang wajib dimiliki untuk melakukan berbagai aktifitas.

STRP sudah menjadi syarat bagi penumpang KRL, Kereta Lokal, dan untuk pekerja agar dapat melintasi penyekatan PPKM Darurat.

Pengemudi ojek dan taksi online juga diwajibkan untuk memiliki STRP untuk melintasi penyekatan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Kominfo Ingatkan Masyarakat Pentingnya Simpan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Secara Digital

Mulai 14 Juli 2021, penumpang Trans Jakarta Juga diwajibkan untuk menunjukan STRP.

"Aturan tersebut mulai berlaku sejak 12 sampai 20 Juli 2021," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa 13 Juli 2021 dikutip PikiranRakayt-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

STRP menjadi hal yang wajib dan resmi menjadi salah satu syarat melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Terinspirasi Kisah Ronaldo, Atta Halilintar Punya Tips Mendidik Anak dengan Cara Tak Biasa: Biar Mandiri!

Syarat STRP diketahui sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 49/2021 tentang perubahan atas SE No. 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x