Penumpang Trans Jakarta dan Ojol Wajib Miliki STRP, Ini Syarat dan Cara Pembuatannya Secara Online

- 13 Juli 2021, 20:40 WIB
Ini dia syarat dan cara membuat STRP secara online.
Ini dia syarat dan cara membuat STRP secara online. /tangkapan layar/twitter

- KTP pemohon/penanggung jawab.

- Nomor induk berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.

Baca Juga: Ini Dia 5 Tas Mewah yang Dipakai Pemeran Elsa 'Ikatan Cinta', Ada yang Seharga Motor!

- Surat tugas dari perusahaan (Jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon).

- Foto ukuran 4x6 (Jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas).

- Sertifikat vaksin (Masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan)/surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat.

Baca Juga: Sikap Ratu Rizky Nabila Maafkan Alfath Fathier Tuai Pujian dari Netizen: Hatinya Terbuat dari Apa Sih?

Berikut cara untuk melakukan registrasi pembuatan STRP:

1. Anda dapat login pada aplikasi perizinan terpadu, JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id.

2. Isi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan dan submit/pengajuan STRP.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah