- KTP pemohon/penanggung jawab.
- Nomor induk berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.
Baca Juga: Ini Dia 5 Tas Mewah yang Dipakai Pemeran Elsa 'Ikatan Cinta', Ada yang Seharga Motor!
- Surat tugas dari perusahaan (Jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon).
- Foto ukuran 4x6 (Jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas).
- Sertifikat vaksin (Masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan)/surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat.
Berikut cara untuk melakukan registrasi pembuatan STRP:
1. Anda dapat login pada aplikasi perizinan terpadu, JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id.
2. Isi formulir permohonan dan upload dokumen persyaratan dan submit/pengajuan STRP.