Pembuatan STRP untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat dibuat secara online. Berikut Syarat yang diperlukan untuk membuat STRP:
Perorangan:
Baca Juga: Nagita Slavina Nonton Ulang Video Lama Rafathar, Raffi Ahmad: Sedih Ya Mah Anaknya Sudah Gede?
- KTP pemohon.
- Foto ukuran 4x6 berwarna.
- Sertifikat vaksin (Masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan)/surat pernyataan.
- Bersedia mengikuti program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat.
- Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Perusahaan: