Menurut Saiful Mujani, instruksi tersebut masih memungkinkan atau boleh saja.
Terkait itu, Saiful Mujani menyampaikannya di akun Twitter @saiful_mujani pada Jumat, 2 Juli 2021.
Baca Juga: Bukan Cuma Populer di Google, Jungkook BTS Ternyata Jadi yang Tersohor di Seluruh Medsos!
"Wow, kalau kepala madrasah atau pesantren bolehlah buat kebijakan parokial begini," cuit Saiful Mujani seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
"Ini pejabat publik. Bikinlah instruksi yang berlaku bagi semua rakyat Pak apapun keyakinannya. Nggak punya ide?" sambungnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan instruksi Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tilawah dan Khataman Al-Qur'an secara berjamaah bagi seluruh ASN Kota Depok.
ASN Kota Depok yang beragama Islam diinstruksikan untuk melakukan tilawah dan khataman Al-Qur'an setiap satu minggu sekali.
Sedangkan untuk yang non-muslim, diharapkan menyesuaikan dengan membaca kitab suci sesuai ajaran agamanya.