Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Fadli Zon: Keputusan yang Tak Adil dengan Vonis UU Produk Warisan Belanda

- 24 Juni 2021, 21:00 WIB
Fadli Zon kecewa atas vonis 4 tahun yang didapat Habib Rizieq Shihab.
Fadli Zon kecewa atas vonis 4 tahun yang didapat Habib Rizieq Shihab. /Tangkap Layar YouTube.com/Fadli Zon Officia//

Semoga HRS (Habib Rizieq Shihab) diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” harap Fadli Zon.

Tangkap layar unggahan Twitter Fadli Zon.
Tangkap layar unggahan Twitter Fadli Zon.

Untuk diketahui Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hati-hati! Kenali 7 Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK Berikut Ini

Habib Rizieq Shihab terbukti telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentag Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Dengan pasal yang didakwakan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Mohmmad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam perkara kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat atau berita bohong.

Baca Juga: Sensitivitas Jadi Tinggi, Rizky Billar Akui Kesal dengan Ribetnya Persiapan Pernikahan dengan Lesti Kejora

Putusan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Khadwanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Vonis Habib Rizieq Shihab tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa umum, yang menuntut 6 tahun kurungan penjara.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x