“Semoga HRS (Habib Rizieq Shihab) diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” harap Fadli Zon.
Untuk diketahui Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hati-hati! Kenali 7 Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK Berikut Ini
Habib Rizieq Shihab terbukti telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentag Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dengan pasal yang didakwakan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Mohmmad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam perkara kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat atau berita bohong.
Putusan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Khadwanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Vonis Habib Rizieq Shihab tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa umum, yang menuntut 6 tahun kurungan penjara.