“Mengadili menyatakan terdakwa Mohmmad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Khadwanto, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.
“Dan turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja. Maka, menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata dia.***