PR TASIKMALAYA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab aneh dan beda perlakuan.
Aneh dan beda perlakukan dalam kasus Habib Rizieq Shihab, Mardani Ali Sera bandingkan dengan vonis pidana jaksa Pinangki yang awalnya 10 tahun, disunat menjadi 4 tahun.
Padahal kata Mardani Ali Sera, UU Karantina Kesehatan yang digunakan dalam kasus Habib Rizieq Shihab, tujuannya untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid-19.
“Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan. Padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid-19,” cuit Mardani Ali Sera dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @MardaniAliSera yang diunggahnya pada Kamis, 14 Juni 2021.
Mardani Ali Sera pun berdoa agar Habib Rizieq Shihab diberi kekuatan dan keadilan.
“Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuata dan keadilan, amin,” ucap Mardani Ali Sera.
Baca Juga: Bandana Atta Halilintar Plagiat Gaya Krisdayanti? Fans Aurel Hermansyah Ungkap Fakta Mengejutkan!
Baca Juga: Ridwan Kamil ke Karawang, Berencana Lakukan Hal Ini pada Industri yang Tidak Disiplin