Kejaksaan RI Buka Formasi Penerjemah Untuk di Luar Negeri, Simak Syarat dan Gambaran Tugasnya di Sini!

- 8 Juni 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi logo Kejaksaan. Simak syarat-syarat untuk melamar bekerja di Kejaksaan RI, yang membuka formasi sebagai penerjemah di luar negeri.
Ilustrasi logo Kejaksaan. Simak syarat-syarat untuk melamar bekerja di Kejaksaan RI, yang membuka formasi sebagai penerjemah di luar negeri. /ANTARA/Ardika.

Kejaksaan RI menjelaskan bahwa penerjemah diperlukan untuk membantu menegakkan hukum di luar negeri.

Hal ini karena kejaksaan sering dihadapkan pada situasi diplomasi antar negara yang kompleks.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta 8 Juni 2021: Nino Tahu Reyna Anaknya hingga Elsa Tidak Berkutik Lagi

Karenanya, Kejaksaan RI menerangkan bahwa jabatan penerjemah ini adalah garda terdepan dalam berdiplomasi.

Ahli Pertama Penerjemah nantinya akan berhadapan dengan tugas-tugas kedinasan dan diplomasi yang menantang.

Proses penerjemahan ini tidak hanya terbatas pada komunikasi yang dilakukan, tetapi juga mempersiapkan penerjemahan untuk penanganan kasus.

Baca Juga: Bukan Tukul Arwana, Harris Vriza Ungkap Perantara Rizky Billar dan Lesti Kejora Bertemu

Selain itu juga untuk mediasi internasional serta forum-forum internasional yang lainnya.

Sementara itu, dikutip dari Pikiran Rakyat, berdasarkan ketetapan Menpan RB, penambahan ASN secara nasional tahun ini ialah sebanyak 1.275.387 orang.

Jumlah tersebut telah termasuk dalam formasi tingkat pemerintah pusat dan daerah.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah