Kejaksaan RI Buka Formasi Penerjemah Untuk di Luar Negeri, Simak Syarat dan Gambaran Tugasnya di Sini!

- 8 Juni 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi logo Kejaksaan. Simak syarat-syarat untuk melamar bekerja di Kejaksaan RI, yang membuka formasi sebagai penerjemah di luar negeri.
Ilustrasi logo Kejaksaan. Simak syarat-syarat untuk melamar bekerja di Kejaksaan RI, yang membuka formasi sebagai penerjemah di luar negeri. /ANTARA/Ardika.

Baca Juga: Barbie Hsu Sebut 3 Alasan Ini Jadi Penyebab Dirinya Mantap Gugat Cerai Wang Xiaofei!

Rinciannya, 83.669 orang diperlukan di pemerintah pusat, dengan pembagian 57.547 orang ASN.

Kemudian sebanyak 26.122 diperlukan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sedangkan untuk ditempatkan di pemerintahan daerah diperlukan  1.191.718 orang.

Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' 8 Juni 2021: Ada Magic Dust hingga Skin Gratis!

Jumlah tersebut dibagi dengan 119.094 orang akan ditempatkan sebagai PNS dan 1.072.623 lainnya sebagai PPPK.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah