Kejaksaan RI Buka Formasi Penerjemah Untuk di Luar Negeri, Simak Syarat dan Gambaran Tugasnya di Sini!

- 8 Juni 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi logo Kejaksaan. Simak syarat-syarat untuk melamar bekerja di Kejaksaan RI, yang membuka formasi sebagai penerjemah di luar negeri.
Ilustrasi logo Kejaksaan. Simak syarat-syarat untuk melamar bekerja di Kejaksaan RI, yang membuka formasi sebagai penerjemah di luar negeri. /ANTARA/Ardika.

PR TASIKMALAYA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan akan kembali membuka penerimaan calon pegawai aparatur sipil negara (ASN) 2021.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pendaftaran tersebut akan dimulai pada 31 Mei 2021.

Namun jadwal pendaftaran itu kemudian diundur yang hingga kini masih belum ada kepastian mengenai jadwal yang baru.

Baca Juga: Jauh-jauh Jalani Pengobatan Autoimun Ke Turki, Ashanty Ternyata Divonis Idap Batu Ginjal: Mungkin Ini Teguran

Meskipun demikian, Kejaksaan RI telah mengumumkan penerimaan CPNS untuk formasi Ahli Pertama Penerjemah melalui postingannya pada 2 Juni 2021.

Untuk dapat mendaftar pada formasi ini, Kejaksaan RI mensyaratkan minimal latar belakang pendidikan S1.

Calon pendaftar yang diminta Kejaksaan RI untuk formasi ini ialah lulusan S1 Bahasa Inggris dan S1 Bahasa Mandarin.

Baca Juga: Rafathar Disebut Dikorbankan Demi Konten? Netizen Serang Baim Wong: Kasihan Mentalnya, Egois!

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, menyebut terdapat lima formasi sebagai Ahli Pertama Penerjemah.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x