PR TASIKMALAYA- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPD Partai Demokrat, Jansen Sitindaon kecewa terhadap keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dinilainya justru berseberangan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan yang dimaksud Jansesn Sitindaon, yaitu mengenai keputusan BKN yang akhirnya memecat 51 pegawai KPK dengan dalih berdasarkan penilaian asesor yang tidak memungkinkan 51 pegawai tersebut menjadi ASN di KPK.
“Baru saja kemarin mengapresiasi sikap dan arahan Pak @Jokowi soal polemik TWK KPK yang isinya juga sejalan dengan putusan MK,” tutur Jansen Sitindaon, Selasa, 25 Mei 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @jansen_jsp.
Baca Juga: Sejarah Waisak, dan Organisasi Walubi yang Menaungi Umat Budha di Indonesia
“Namun barusan baca berita putusan dari BKN dan lain-lain malah berbeda,” sambungnya.
Menurut Jansen Sitindaon, keputusan BKN tersebut sudah sangat berbeda dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan keputusa MK.
Ia pun mengingatkan kepada pihak terkait, bahwa melahirkan penyidik handal berintegritas itu tidak gampang.
Baca Juga: Belum Resmi Menikah, Orang Tua Rizky Billar Sudah Ingin Cucu Kembar dari Lesti Kejora
KPK melalui keputusan BKN tersebut justru malah menyia-nyiakan puluhan pegawai KPK dengan cara memecatnya dengan dalih berdasarkan penilaian asesor, dan atas dasar arahan Presiden Jokowi.