Untuk segera membatalkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK berstatus tidak memenuhi syarat atau TMN berdasarkan tes wawasan kebangsaan atau TWK.
Baca Juga: Lama Tak Terlihat, Joanna Alexandra Tampil Bahagia di Ulang Tahun Putrinya
Instruksi Presiden Joko Widodo sudah sangat jelas yang meminta 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK mengikuti pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
“Kalau dianggap ada kekurangan, tentu masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” tutur Jokowi, 17 Mei 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @jokowi.
Presiden Jokowi menginstruksikan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, dan TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes TWK tersebut.
Baca Juga: Serial Netflix ‘Money Heist’ La Casa De Papel Season 5 Segera Tayang, Catat Tanggalnya!
Hal ini berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Dikatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” ujar dia. ***