PR TASIKMALAYA – Jansen Sitindaon mengatakan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait KLB Demokrat sudah masuk ke intinya.
Di mana kelompok KLB Demokrat di Sibolangit telah gagal memenuhi persyaratan digelarnya KLB.
Sehingga menurut Jansen Sitindaon, tidak ada lagi yang bisa digugat oleh kelompok KLB Demokrat.
Baca Juga: Ramadhan Beberapa Hari Lagi, Ini Tanggal Sidang Isbat Penentu Puasa
Terkait itu, Jansen Sitindaon menyampaikannya melalui cuitan di akun Twitter miliknya @jansen_jsp pada Kamis, 1 April 2021.
“Putusan Kumham sudah masuk ke jantungnya: ‘gagal melengkapi syarat administrasi; tidak mampu menunjukan kehadiran atau surat mandat 2/3 Ketua DPD dan 50 persen Ketua DPC sebagai pemegang suara sah dalam KLB’,” cuit Jansen Sitindaon, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Dengan fakta ini tidak ada yang bisa mereka (kelompok KLB Demokrat) gugat. Sudah jelas itu KLB ilegal abal-abal,” sambungnya.
Baca Juga: GM Irene Sukandar VS GothamChess Tanding di Twitch, Apa itu Twitch?
Selain itu, bagi Jansen Sitindaon membuktikan bahwa terpilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat adalah keinginan seluruh kader.