“Melahirkan penyidik handal berintegritas itu tidak gampang, jangan malah yang sudah disia-siakan. Salam,” tutup Jansen Sitindaon.
Sebelumnya, BKN menyampaikan 51 orang pegawai KPK tidak bisa diangkat menjadi ASN atau dengan kata lain dipecat.
Baca Juga: Foto Prewedding-nya Dituding Plagiat, Rizky Billar: Masa Saya Harus Ganti Jadi Suku Bunga
Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menunjukkan 51 pegawai KPK tersebut tidak bisa dilakukan penyesuaian lagi atau dengan kata lain tidak bisa lagi diperbaiki melalui pendidikan atau pelatihan.
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tes wawasan kebangsaan terdapat 3 klaster indikator penilaian.
Pertama, klaster pribadi, kedua klaster pengaruh baik dan ketiga aspek PUNP yakni, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI dan konsep pemerintah yang sah.
Baca Juga: Angelina Jolie Tuduh Persidangan Hak Asuh Anaknya dengan Brad Pitt Tidak Adil
“Dari 75 orang, 51 orang hasilnya negatif untuk aspek PUNP-nya. Aspek PUNP itu harga mati, jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut (dipecat),” tegas dia, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Sementara itu, menanggapi hal ini, dalam unggahan di media sosial miliknya, Presiden Jokowi pun telah mengistruksikan secara tegas kepada Menteri PAN-RB, Kepala BKN terutama Pimpinan KPK Firli Bahuri.