“Hak memasuki Angkatan Bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali,” ujar Refly Harun lagi.
Baca Juga: Azriel Hermansyah 'Ngebet Nikah' Susul Aurel Hermansyah? Ashanty: Biar Mami Banyak Cucu
Selanjutnya, hak yang dicabut ialah sebagai wali pengawas, pengampu atau pengawas, orang yang bukan anak sendiri, hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian, pengampuan anak sendiri, dan hak menjalankan mata pencaharian tertentu.
Dari semua hak yang tercantum dalam KUHP tersebut, hak dicabut yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab adalah yang pertama, hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Menurut Abdul Chair Ramadhan, analisisnya, ini juga berkaitan dengan menyongsong tahun politik 2024 nanti.
Baca Juga: Bandingkan Putri Anne dan Amanda Manopo, Arya Saloka: Istri Saya Biasa Aja..
Masih Abdul Chair Ramadhan, menurutnya, pidana tambahan yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab ini berlebihan.
Biasanya hal tersebut dikenakan kepada extraordinary crime seperti terorisme.
“Penerangan, mulanya ancaman hukuman (pelanggaran) prokes (protokol kesehatan) satu tahun saja, tidak pantas jika ini disebut extraordinary crime, berlebihan,” tutur Refly Harun.