PR TASIKMALAYA – Pihak kepolisian Selasa, 27 April 2021 menangkap pengacara Rizieq Shihab (HRS), Munarman.
Penangkapan Munarman tersebut diduga keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme.
Penangkapan Munarman tersebut dibenarkan oleh Kabag Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa, 27 April 2021.
Baca Juga: Demi Amankan Papua, Batalyon Infanteri Yonif 315/Garuda Akui Siap Berangkat dan Bertugas
“Penangkapan saudara M terkait dengan dugaan aksi-aksi terorisme yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu,” ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, saat ini Munarman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalankan pemeriksaan intensif.
“Saat ini saudara M masih dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Thoriq Halilintar Lakukan Karantina Karena Positif Covid-19, Begini Pesan Ayah Halilintar
Munarman ditangkap pihak kepolisian pada Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.
Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.