PR TASIKMALAYA - Penangkapan Munarman oleh tim Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 menggegerkan masyarakat, termasuk pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Refly Harun menilai penangkapan Munarman oleh Densus 88 ini merupakan sebuah tragedi.
Menurut Refly Harun, penangkapan Munarman oleh Densus 88 berpotensi juga melanggar HAM.
Baca Juga: Terang-terangan Beri Pujian pada Krisdayanti, Anang Hermansyah: Perjalanan Karier Dia Tidak Mudah
"Kita tidak tahu salahnya (Munarman) apa, tapi yang jelas penangkapan itu seperti penangkapan penjahat kelas kakap," kata Refly Harun dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube-nya pada 28 April 2021.
Setelah dibawa oleh Densus 88, Munarman turun dari kendaraan sambil ditutup matanya dan diborgol menuju Polda Metro Jaya.
"Ketika sampai di kantor kepolisian, Munarman ditutup matanya dan diborgol," terang Refly Harun.
Menurutnya, perlakuan tersebut seperti perlakuan kepada teroris.