Tanggapi Kasus Habib Rizieq, Refly Harun: Masa Pelanggaran Prokes Diberikan Pidana Tambahan

- 25 Mei 2021, 17:02 WIB
Abdul Chair Ramadhan dan Refly Harun menanggapi kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan terkait organisasi terlarang, FPI.*
Abdul Chair Ramadhan dan Refly Harun menanggapi kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan terkait organisasi terlarang, FPI.* /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

PR TASIKMALAYA – Ahli hukum tata negara dan pengamat politik nasional, Refly Harun, memberikan pandangannya terhadap kasus Habib Rizieq Shihab dan organisasi terlarang FPI.

Bersama Abdul Chair Ramadhan, Refly Harun memperbincangkan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab, dan organisasi yang pernah dipimpinnya, FPI.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 25 Mei 2021, menurut mereka berdua hukum dan kekuasaan adalah dua hal yang berdampingan.

Baca Juga: Jennifer Dunn Klarifikasi Isu Istri Ketiga Uje, Firman Candra: Sudah Masa Lalu Intinya Gitu

“Hukum jelas membutuhkan kekuasaan. Namun, kekuasaan yang tanpa hukum jelas adalah suatu kezaliman,” kata Abdul Chair Ramadhan, rekan perbincangan Refly Harun.

Selanjutnya, Refly Harun menampilkan slide power point yang menunjukkan Pasal 10 huruf b juncto Pasal 35 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pidana tambahan: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim,” kata Refly Harun membacakan.

Baca Juga: Sempat Terpuruk Karena Autoimun, Ashanty Perlihatkan Kerontokan Rambut Akibat Konsumsi Obat Terlalu Lama

Selanjutnya, Refly Harun membacakan pasal 35 ayat (1) KUHP.

“Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah: hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu,” ucap Refly Harun.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x