PR TASIKMALAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum lama ini telah melakuka pengawasan harga bahan-bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 di seluruh wilayah Indonesia.
Pengawasan dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto dari hasil pengawasan yang dilakukan KPPU tersebut.
KPPU tidak menemukan pelanggaran terhadap Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, fluktuasi atau naik turun harga bahan-bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 yang terjadi dinilai masih wajar.
“Selama proses pengawasan, KPPU menyimpulkan bahwa fluktuasi harga komoditas bahan pokok masih dalam tataran wajar, dan belum ditemukan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan tersebut,” tutur dia dalam siaran pers KPPU yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Bandung, Jumat, 7 Mei 2021.
Baca Juga: Apa Malam Lailatul Qadar itu? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Fluktuasi harga masih terjadi pada komoditas daging sapi, ayam, dan cabai. Gejolak harga ini dipengaruhi oleh masa panen di beberapa bahan pokok.