Sebelum Munarman Ditangkap Densus 88, Polisi Sebut Pihak Keluarga Sudah Mengetahui

- 29 April 2021, 11:05 WIB
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan Munarman, sebelumnya  sudah diketahui pihak keluarga.*
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan Munarman, sebelumnya sudah diketahui pihak keluarga.* /Dok. Divisi Humas Polri

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier 29 April 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Kesuksesan akan Datang dengan Mudah

Salah satu pakar hukum tata negara, Refly Harun menyatakan bahwa penangkapan Munarman ini melanggar HAM.

Munarman ditangkap bak teroris. Setibanya di Polda Metro Jaya, Munarman tampak ditutup matanya dan diborgol.

Pihak kepolisian sudah mengonfirmasi terkait SOP penangkapan terduga teroris tersebut.

Baca Juga: Gunakan Alat Rapid Test Bekas, 6 Tenaga Kesehatan Bandara Kualanamu Dibekuk Polisi

Menurut Ramadhan, hal tersebut mencegah terbukanya jaringan-jaringan teroris yang lain.

“Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya,” kata Ramadhan dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Divisi Humas Polri pada 28 April 2021.

SOP penangkapan tersebut juga melindungi petugas yang menangkapnya.

Baca Juga: Netizen Mengaku Ingin Menangis Usai Lihat Nathalie Holscher Lakukan Hal Ini

“Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya," jelas Ramadhan.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Divisi Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah