Sebelum Munarman Ditangkap Densus 88, Polisi Sebut Pihak Keluarga Sudah Mengetahui

- 29 April 2021, 11:05 WIB
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan Munarman, sebelumnya  sudah diketahui pihak keluarga.*
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan Munarman, sebelumnya sudah diketahui pihak keluarga.* /Dok. Divisi Humas Polri

"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," kata Ramadhan dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 29 April 2021.

Ramadhan mengungkapkan tim Densus 88 memiliki waktu sekitar 21 hari untuk mengusut kasus dugaan terorisme tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jari Tangan Paling Kuat Milikmu Ungkap Karakter Kamu yang Orang Tidak Tahu!

Ramadhan menjelaskan Munarman terjerat undang-undang tindak pidana terorisme.

"Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No. 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," terang Ramadhan.

Sejauh ini, tim Densus 88 hanya menangkap Munarman. Selain itu, tim Densus 88 juga menggeledah bekas kantor FPI di Petamburan.

Baca Juga: Gus Miftah Benarkan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Perdalam Agama, Sebut Bakal Rilis Lagu Religi

Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah bahan peledak yang mirip ditemukan seperti di Bekasi dan di Condet.

Bahan-bahan tersebut nantinya akan dikaji lebih dalam oleh Puslabfor Polri.

Terkait penangkapan Munarman dalam dugaan aksi terorisme ini banyak terjadi polemik.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Divisi Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah