Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan, sejumlah pihak sudah bersaksi untuk kasus HRS tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menyebut terjadi sejumlah pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor.
Baca Juga: Ruben Onsu Tegur Ibu Kandung Betrand Peto, Ruben: Saya Sedih setiap Telpon Ada Ujungnya
"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, kemudian juga tidak ada cuci tangan," kata Agus Ridhallah dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 20 April 2021.
Kerumunan di Megamendung tersebut terjadi karena ada acara peletakan batu pertama pondok pesantren Agrikultural.
Sebagaimana diketahui, jumlah orang yang hadir dalam acara itu maksimal 160 orang dan hanya tiga jam.
"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," terang Agus Ridhallah.
Baca Juga: Cinta Kuya Tanya Penyebab Putusnya Billy Syahputra dan Amanda Manopo, WA Billy Diblok Amanda?
Dalam kesaksiannya itu pula, Agus mengungkapkan panitia acara tidak menandatangani kesanggupan prokes kepada camat setempat.
"Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," katanya.