Nekat Mudik? Siap Denda 100 Juta, Terkecuali Orang Ini

- 16 April 2021, 17:56 WIB
Denda bagi orang yang nekad mudik.
Denda bagi orang yang nekad mudik. /ilustrasi perjalanan mudik//Markus Spiske dari Pixabay

PR TASIKMALAYA - Tradisi mudik sudah merupakan sebuah kebiasaan masyarakat di Indonesia.

Terlebih dalam momen Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran yang kerap disangkut pautkan dengan tradisi mudik.

Biasanya mudik terjadi pada sang anak yang meninggalkan jauh orang tuanya untuk bekerja atau berumah tangga.

Baca Juga: Tak Selamanya Dihujat, Seo Ye Ji Kini Dapat Pujian dari Sutradara Film Recalled

Biasanya, mereka mudik ke rumah orangtua untuk melepas rindu dalam momen Hari Raya.

Namun, diketahui untuk tahun ini mudik masih menjadi sesuatu yang takut menyebabkan penyebaran lagi virus Covid-19.

Pandemi Covid-19 masih berlangsung, dan mudik tahun ini pun kembali dilarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Di Balik Kehamilan Nagita Slavina, ART Raffi Ahmad: Saya Bohongin Ibu!

Bahkan, keseriusan pemerintah untuk melarang mudik adalah jika ada masyarakat yang nekat melakukan mudik.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Portal Probolinggo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x