Baca Juga: Mamah Dedeh Ungkap 3 Ciri Wanita Terbaik dan Calon Penghuni Surga, Salah Satunya Taat pada Suami
"Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal," menurut keterangan tertulis.
"Ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," ujar keterangan tertulis.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Portal Probolinggo dengan judul Artikel "Masyarakat yang Nekat Mudik Akan Didenda Rp 100 Juta, Kecuali untuk Beberapa Orang Ini"/Icep Abdul Azis.***